Jumat, 14 Agustus 2009

Hak dan Kewajiban Patner

Hak


1) Memperoleh Paket Lengkap

2) Memperoleh Training karyawan dan pengelola

3) Memperoleh hak menjual sesuai dengan area yang telah disepakati.

4) Memperoleh bimbingan dalam hal (promosi dan arahan usaha)


Kewajiban


1) Membeli segala keperluan penjualan kepada Pemberi Lisensi

2) Menjual barang sesuai dengan standar Mutu

3) Menjaga nama baik usaha dan brand

4) Menjaga etika bisnis sesama pembisnis

5) Menjaga pelayanan terbaik kepada pelanggan

6) Membayar kontrak kerjasama setiap tahun.

7) Menjalankan Usaha My Baagaa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disusun dan ditetapkan.

8) Mengelola Keuangan Outlet dengan jujur dan tedokumentasi dengan baik, serta melaporkan omset setiap bulan kepada My Baagaa kantor pusat.

10) Memberikan kesempatan team survey untuk terus mengontrol kegiatan cabang dalam upaya menjaga standard kualias mutu.

11) Merahasiakan Informasi-Informasi dan Pengetahuan Mengenai seluruh standard operation prosedure My Baagaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar